Kamis, 08 Desember 2016

Jenis Pasar, Latar Belakang Monopoli, dan Etika dalam Pasar Kompetitif

Pengertian dari Pasar Persaingan Sempurna (Pasar Kompetitif), Pasar Monopoli dan Pasar Oligopoli
a.       Pasar Persaingan Sempurna (Pasar Kompetitif)
Pasar ini adalah pasar dengan jumlah penjual dan pembeli yang sangat banyak di banding dengan jenis pasar lainnya. Barang dan jasa yang di jual di pasar ini bersifat homogen dan tidak dapat dibedakan, semua produk terlihat identic. Dalam pasar ini harga terbentuk melalui mekanisme pasar dan hasil interaksi antara penawaran dan permintaan, sehingga penjual dan pembeli di pasar ini tidak dapat memengaruhi harga, oleh karena itu promosi dengan iklan tidak akan memberikan pengaruh terhadap penjualan produk.

b.      Pasar Monopoli
Pasar ini adalah pasar yang hanya terdapat satu kekuatan atau satu penjual atau satu perusahaan yang menguasai seluruh penawarannya. Pada pasar ini tidak ada pihak lain yang menjadi pesaingnya, sehingga menjadi pure monopoly atau monopoli murni. Perusahaan yang monopoli menghasilkan produk yang tidak di produksi oleh perusahaan lain dan tidak ada pengganti yang mirip.

c.       Pasar Oligopoli
Pasar ini adalah pasar yang dimana penawaran satu jenis produk di kuasai oleh beberapa perusahaan. Biasanya jumlah perusahaan lebih dari dua, akan tetapi kurang dari sepuluh. Produk yang di hasilkan oleh perusahaan bersifat homogeny, serta tidak di bedakan dengan perusahaan yang lain. Di pasar perusahaan atau produsen dapat bersaing secara langsung, tapi dapat pula melakukan merger (penggabungan).
Pasar dan Perlindungan Terhadap Konsumen
Banyak orang percaya bahwa konsumen secara otomaris terlindungi dari kerugian dengan adanya pasar yang bebas dan kompetitif, dan bahwa pemerintah atau para pelaku bisnis tidak mengambil langkah –langkah yang di perlukan untuk menghadapi masalah ini. Pasar bebas mendukung alokasi, penggunaan dan distribusi barang – barang yang dalam artian tertentu adil, menghargai hak dan memiliki nilai kegunaan maksimum bagi orang-orang yang berpartisipasi dalam pasar. Di pasar seperti ini konsumen di katakan “berdaulat penuh”, saat konsumen menginginkan dan bersedia membayar untuk suatu produk, para penjual memeroleh insentif untuk memenuhi keinginan mereka.
Dalam pendekatan pasar terhadap perlindungan konsumen, keamanan konsumen di lihat sebagai produk yang paling efisien bila di sediakan melalui mekanisme pasar bebas, di mana penjual memberikan tanggapan terhadap permintaan konsumen.
Etika memiliki beberapa sifat dasar yang berlaku universal, yaitu :
1.      Punya nilai moral (baik buruk, benar salah)
2.      Punya nilai sosial (melindungi kepentingan orang yang lebih banyak)
3.      Bersifat relatif (sesuatu yang dianggap baik/benar pada kelompok/era tertentu belum tentu baik/benar pada kelompok/era lainnya)
4.      Buatan manusia (dibuat karena suatu kebutuhan untuk mengatur perilaku sesama demi kepentingan masyarakat banyak)
5.      Melestarikan tujuan bersama (kelanggengan eksistensi kebersamaan untuk mencapai tujuan kelompok)
Fungsi Periklanan
Periklanan mempunyai 2 (dua) fungsi, yaitu fungsi informatif dan fungsi persuasif. Tetapi pada kenyataannya tidak ada iklan yang semata-mata informatif dan tidak ada iklan yang semata-mata persuasif. Iklan tentang produk baru biasanya mempunyai informasi yang kuat. Misalnya tentang tempat pariwisata dan iklan tentang harga makanan di toko swalayan. Sedangkan iklan tentang produk yang ada banyak mereknya akan memiliki unsur persuasif yang lebih menonjol, seperti iklan tentang pakaian bermerek dan rumah (Bertens, 2000 : 265).
Hal-hal yang boleh dan tidak boleh dilakukan dalam sebuah iklan
Dalam etika pariwara Indonesia juga dimuat tentang apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan dalam mengiklankan sebuah produk yaitu:
1.  Pemeran iklan yang tertuang sebagai berikut
a.  Anak-anak tidak boleh digunakan untuk mengiklankan produk yang tidak layak dikonsumsi oleh anak-anak, tanpa di dampingi orang dewasa.
b.  Iklan tidak boleh memperlihatkan anak-anak dalam adegan-adegan yang berbahaya, menyesatkan atau tidak pantas dilakukan oleh anak-anak.
c.  Iklan tidak boleh menampilkan anak-anak sebagai penganjur bagi penggunaan suatu produk yang bukan untuk anak-anak.
d.  Iklan tidak boleh menampilkan adegan yang mengeksploitasi daya rengek (pester power) anak-anak dengan maksud memaksa para orang tua untuk mengabulkan permintaan anak-anak mereka akan produk terkait.
2.  Iklan tidak boleh meniru ikon atau atribut khas yang telah lebih digunakan oleh sesuatu iklan produk pesaing dan masih digunakan hingga kurun dua tahun terakhir.
3.  Iklan tidak boleh merendahkan produk pesaing secara langsung maupun tidak langsung.
4.  Iklan tidak boleh menimbulkan atau mempermainkan rasa takut, maupun memanfaatkan kepercayaan orang terhadap takhayul, kecuali untuk tujuan positif.
5.  Iklan tidak boleh dengan sengaja meniru iklan produk pesaing sedemikian rupa sehingga dapat merendahkan produk pesaing, ataupun menyesatkan atau membingungkan khalayak. Peniruan tersebut meliputi baik ide dasar, konsep atau alur cerita, setting, komposisi musik maupun eksekusi. Dalam pengertian eksekusi termasuk model, kemasan, bentukmerek, logo, judul atau subjudul, slogan, komposisi huruf dan gambar, komposisi musik baik melodi maupun lirik, ikon atau atribut khas lain, dan properti.
6.  Pemakaian Kata “Gratis”, Kata “gratis” atau kata lain yang bermakna sama tidak boleh dicantumkan dalam iklan, bila ternyata konsumen harus membayar biaya lain. Biaya pengiriman yang dikenakan kepada konsumen juga harus dicantumkan dengan jelas.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar