Pengertian dari Pasar Persaingan
Sempurna (Pasar Kompetitif), Pasar Monopoli dan Pasar Oligopoli
a. Pasar
Persaingan Sempurna (Pasar Kompetitif)
Pasar ini adalah pasar
dengan jumlah penjual dan pembeli yang sangat banyak di banding dengan jenis
pasar lainnya. Barang dan jasa yang di jual di pasar ini bersifat homogen dan
tidak dapat dibedakan, semua produk terlihat identic. Dalam pasar ini harga terbentuk
melalui mekanisme pasar dan hasil interaksi antara penawaran dan permintaan,
sehingga penjual dan pembeli di pasar ini tidak dapat memengaruhi harga, oleh
karena itu promosi dengan iklan tidak akan memberikan pengaruh terhadap
penjualan produk.
b. Pasar
Monopoli
Pasar ini adalah pasar
yang hanya terdapat satu kekuatan atau satu penjual atau satu perusahaan yang
menguasai seluruh penawarannya. Pada pasar ini tidak ada pihak lain yang
menjadi pesaingnya, sehingga menjadi pure monopoly atau monopoli murni.
Perusahaan yang monopoli menghasilkan produk yang tidak di produksi oleh
perusahaan lain dan tidak ada pengganti yang mirip.
c. Pasar
Oligopoli
Pasar ini adalah pasar yang dimana
penawaran satu jenis produk di kuasai oleh beberapa perusahaan. Biasanya jumlah
perusahaan lebih dari dua, akan tetapi kurang dari sepuluh. Produk yang di
hasilkan oleh perusahaan bersifat homogeny, serta tidak di bedakan dengan
perusahaan yang lain. Di pasar perusahaan atau produsen dapat bersaing secara
langsung, tapi dapat pula melakukan merger (penggabungan).
Pasar dan Perlindungan Terhadap
Konsumen
Banyak
orang percaya bahwa konsumen secara otomaris terlindungi dari kerugian dengan
adanya pasar yang bebas dan kompetitif, dan bahwa pemerintah atau para pelaku
bisnis tidak mengambil langkah –langkah yang di perlukan untuk menghadapi
masalah ini. Pasar bebas mendukung alokasi, penggunaan dan distribusi barang –
barang yang dalam artian tertentu adil, menghargai hak dan memiliki nilai
kegunaan maksimum bagi orang-orang yang berpartisipasi dalam pasar. Di pasar
seperti ini konsumen di katakan “berdaulat penuh”, saat konsumen menginginkan
dan bersedia membayar untuk suatu produk, para penjual memeroleh insentif untuk
memenuhi keinginan mereka.
Dalam
pendekatan pasar terhadap perlindungan konsumen, keamanan konsumen di lihat
sebagai produk yang paling efisien bila di sediakan melalui mekanisme pasar
bebas, di mana penjual memberikan tanggapan terhadap permintaan konsumen.
Etika memiliki beberapa sifat dasar
yang berlaku universal, yaitu :
1. Punya
nilai moral (baik buruk, benar salah)
2. Punya
nilai sosial (melindungi kepentingan orang yang lebih banyak)
3. Bersifat
relatif (sesuatu yang dianggap baik/benar pada kelompok/era tertentu belum
tentu baik/benar pada kelompok/era lainnya)
4. Buatan
manusia (dibuat karena suatu kebutuhan untuk mengatur perilaku sesama demi
kepentingan masyarakat banyak)
5. Melestarikan
tujuan bersama (kelanggengan eksistensi kebersamaan untuk mencapai tujuan
kelompok)
Fungsi Periklanan
Periklanan
mempunyai 2 (dua) fungsi, yaitu fungsi informatif dan fungsi persuasif. Tetapi pada
kenyataannya tidak ada iklan yang semata-mata informatif dan tidak ada iklan
yang semata-mata persuasif. Iklan tentang produk baru biasanya mempunyai
informasi yang kuat. Misalnya tentang tempat pariwisata dan iklan tentang harga
makanan di toko swalayan. Sedangkan iklan tentang produk yang ada banyak
mereknya akan memiliki unsur persuasif yang lebih menonjol, seperti iklan
tentang pakaian bermerek dan rumah (Bertens, 2000 : 265).
Hal-hal yang boleh dan tidak boleh
dilakukan dalam sebuah iklan
Dalam
etika pariwara Indonesia juga dimuat tentang apa yang boleh dan tidak boleh
dilakukan dalam mengiklankan sebuah produk yaitu:
1. Pemeran
iklan yang tertuang sebagai berikut
a. Anak-anak tidak boleh
digunakan untuk mengiklankan produk yang tidak layak dikonsumsi oleh anak-anak,
tanpa di dampingi orang dewasa.
b. Iklan tidak boleh
memperlihatkan anak-anak dalam adegan-adegan yang berbahaya, menyesatkan atau
tidak pantas dilakukan oleh anak-anak.
c. Iklan tidak boleh
menampilkan anak-anak sebagai penganjur bagi penggunaan suatu produk yang bukan
untuk anak-anak.
d. Iklan tidak boleh
menampilkan adegan yang mengeksploitasi daya rengek (pester power) anak-anak
dengan maksud memaksa para orang tua untuk mengabulkan permintaan anak-anak
mereka akan produk terkait.
2. Iklan tidak boleh meniru
ikon atau atribut khas yang telah lebih digunakan oleh sesuatu iklan produk
pesaing dan masih digunakan hingga kurun dua tahun terakhir.
3. Iklan tidak boleh
merendahkan produk pesaing secara langsung maupun tidak langsung.
4. Iklan tidak boleh
menimbulkan atau mempermainkan rasa takut, maupun memanfaatkan kepercayaan
orang terhadap takhayul, kecuali untuk tujuan positif.
5. Iklan tidak boleh dengan
sengaja meniru iklan produk pesaing sedemikian rupa sehingga dapat merendahkan
produk pesaing, ataupun menyesatkan atau membingungkan khalayak. Peniruan
tersebut meliputi baik ide dasar, konsep atau alur cerita, setting, komposisi
musik maupun eksekusi. Dalam pengertian eksekusi termasuk model, kemasan,
bentukmerek, logo, judul atau subjudul, slogan, komposisi huruf dan gambar,
komposisi musik baik melodi maupun lirik, ikon atau atribut khas lain, dan
properti.
6. Pemakaian Kata “Gratis”,
Kata “gratis” atau kata lain yang bermakna sama tidak boleh dicantumkan dalam
iklan, bila ternyata konsumen harus membayar biaya lain. Biaya pengiriman yang
dikenakan kepada konsumen juga harus dicantumkan dengan jelas.