Selasa, 13 Januari 2015

Ngeri-Ngeri Sedap


Selesai baca buku karangan Bene Rajagukguk aku teringat orang tuaku. Teringat jerih payah mereka menyekolahkanku, teringat kerja keras mereka membiayaiku, teringat semua perjuangan mereka agar aku bisa menjadi seperti sekarang. Memang aku bukan apa-apa saat ini. Aku hanya mahasiswa semester 3 di Universitas Gunadarma yang masih menggantungkan hidup pada orang tuaku, masih dibiayai kuliah oleh mereka.

Buku Bene Rajagukguk yang berjudul Ngeri-Ngeri Sedap sangat laris dipasaran. Bene adalah jebolan SUCI 3 Kompat TV beberapa tahun lalu. Dia seorang Sarjana Teknik Industri dari Universitas Gadjah Mada Yogyakarta. Buku ini berisi tentang cerita-cerita dia dan keluarganya.

berasal dari keluarga yang biasa-biasa saja. Dia tinggal di Tebing Tinggi Sumatra Utara bersama kedua orang tuanya, kakak, dan kedua adiknya. Bene sejak kecil sudah dididik keras dan disiplin oleh orang tuanya. Mungkin karena didikan itu yang ia tanamkan sampai bisa meraih gelar sarjana dengan IPK Comlaude.

Bagian yang paling mengharukan menurut saya adalah bagian saat Bene sudah kuliah di UGM. Masih semester-semester awal. Awalnya Bene agak boros hidup di Yogyakarta, tapi setelah dia tahu bahwa orang tuanya sampai meminjam uang sana-sini untuk membiayai kuliahnya, maka Bene pun sadar yang dia lakukan salah.

Mulai saat itu dia bertekad untuk mencari beasiswa tapi bukan beasiswa yang sifatnya mengikat mahasiswa apabila sudah lulus kuliah harus bekerja di perusahaan yang memberikan beasiswa itu. Setelah melewati proses seleksi, tes, dan lainnya sebaginya maka Bene pun lulus tes beasiswa. Dia perbulan dapat Rp 500.000 kalau tidak salah. Dengan begitu, Bene bisa sedikit meringankan beban orang tuanya.

Bene juga mengikuti ajang pencarian bakat Stand Up Comedy Indonesia di Kompas TV. Bene tidak masuk babak final, hanya sampai 6 besar kalau tidak salah, saya lupa hehehe. Itu yang menyebabkan kuliahnya agak terhambat dan skripsinya tidak selesai dibuat hingga pada suatu saat dia berbincang dengan ayahnya di telepon. Ayahnya bertanya “kapan kau akan menyelesaikan skripsiu? Bapak ingin banggakan dengan kawan-kawan bapak”. Bene pun menjawab “jadi bapak menyuruhku cepat lulus hanya supaya aku bisa bapak ceritakan pada orang-orang?”. Dan jawaban ayahnya yang membuat Bene berubah adalah “nanti kau akan mengerti kalau sudah menjadi orang tua”.

Karena kata-kata ayahnya itulah Bene mulai menyelesaikan skripsinya dan akhirnya sidang. Sampai dengan bangga ia mengirim SMS pada ayahnya bertuliskan “Puji Tuhan aku lulus pak”. Bene menelepon ibunya dan bertanya kapan mau berangkat ke Yogyakarta untuk menghadiri wisudanya. Awalnya ibu Bene tidak mau datang karena tidak ada biaya. Bene berkata bahwa dia yang akan menanggung semua biayanya dengan uang hasil Stand Up nya.

Pada saat itu Gunung Merapi meletus dan penerbangan ditutup. Bene pun bingung karena itu adalah hari orang tuanya untuk datang ke Yogya. Akhirnya bene menyuruh orangtuanya untuk naik kereta saja dari Jakarta (kalau tidak salah) dan nanti akan di jemput di stasiun Yogya. Karena waktu wisudanya sudah mepet, selesai menjemput orang tuanya, Bene langsung mengantarkan ibunya ke salon untuk berdandan dan langsung berangkat ke tempat wisuda. Ketika sampai ditempat wisuda, Bene diumumkan menjadi Wisudawan terbaik di jurusannya.


Buku Bene Rajagukguk sangat memotivasi sekaligus mengingatkan saya pada kerja keras orang tua. Memotivasi untuk terus berjuang untuk mencapai sesuatu yang kita inginkan dan membuat orang tua bangga. Dengan keadaan ekonomi yang pas-pasan, Bene bisa mendapatkan beasiswa dan berhasil lulus Comlaude. Pelajaran yang bisa kita ambil adalah mengertilah keadaan ekonomi keluarga, hargailah orang tua, dan berjuanglah untuk merubah kehidupan agar lebih baik kedepannya. 

Minggu, 11 Januari 2015

Resensi Novel Raksasa Dari Jogja



Judul Novel        : Raksasa Dari Jogja
Penulis                : Dwitasari
Penerbit              : PlotPoint Publishing (PT. Bentang Pustaka)
Tahun terbit         : 2012
Tebal                   : 270 halaman


SINOPSIS
Bianca tidak kenal cinta. Satu hal yang ia pelajari dari kedua orang tuanya bahwa cinta itu omong kosong. Ia tumbuh bersama kisah yang dibentuk dari air mata mamanya, makian dan pukulan papanya. Apa itu yang namanya cinta?
Bianca tidak paham cinta. Tapi, dinding kamarnya penuh dengan cerita-cerita tentang itu. Buku-buku itu seperti peta ke ranah fantasi bagi Bianca. Sebuah tempat asing, tempat Joshua mungkin tinggal di dalamnya.
Bianca tidak percaya cinta. Saat satu-satunya lonceng pemanggil kearah sana telah direbut sahabat terbaiknya. Joshua telah direbut Letisha. Belahan hatinya memilih pergi dengan belahan hatinya yang lain.
Bianca tidak punya cinta. Dengan itu ia pergi ke Jogja. Di kota itu seorang raksasa lembut mencoba memperbaiki remuk hatinya. Mencoba mendekapnya untuk mengembalikan lagi kehangatan hati. Tapi apakah Bianca masih bisa percaya bahwa cinta bukan hanya bahan jualan penulis-penulis saja?

UNSUR INTRINSIK NOVEL
1.       Tema: novel ini temanya tentang cinta. Cinta yang awalnya menjadi hal yang tidak dipercayai oleh seseorang, akhirnya bisa ia rasakan.
2.       Latar: Rumah Bianca, sekolah di Jakarta, Rumah Kevin, Kampus di Jogja.
3.       Waktu: pagi hingga malam.
4.       Alur: alur maju.
5.       Gaya bahasa: menggunakan bahasa yang dimengerti oleh pembaca dan agak sedikit baku dibagian narasi.
6.       Amanat: jangan langsung tidak mempercayai sesuatu sebelum mencoba untuk merasakannya. Terutama cinta.



KELEBIHAN NOVEL
Novel ini menceritakan tentang perempuan yang tidak percaya cinta dan akhirnya bisa jatuh cinta kepada seorang laki-laki. Menggunakan bahasa yang mudah dimengerti dan banyak menggunakan kata-kata mutiara di bagian narasi.

KEKURANGAN NOVEL
Novel ini tidak diperuntukkan untuk anak-anak dibawah umur karena banyak cerita-cerita yang mengisahkan tentang kekerasan dalam rumah tangga.

Rabu, 07 Januari 2015

KOPERASI

NAMA KELOMPOK:
  1. ERIS DZUHRIATI ULFAH 12213934
  2. FATHIA ALAMANDA PRATAMI 13213283
  3. PUTU SUDIARTI 17213057

Kata koperasi berasal dari kata “ko” yang artinya bersama-sama dan “operasi” yang artinya bekerja. Namun kata koperasi pada akhirnya mempunyai makna yang khusus yang secara umum kemudian didefinisikan sebagai “perkumpulan yang memberi kebebasan keluar masuk sebagai anggota dan bertujuan untuk dapat meningkatkan kebutuhan materi anggotanya dengan menjalankan usaha secara bersama”. Menurut international cooperative alliance (ICA) memberikan definisi koperasi sebagai berikut : koperasi adalah kumpulan orang-orang atau badan hukum yang bertujuan untuk perbaikan sosial ekonomi anggotanya dengan memenuhi kebutuhan anggotanya dengan jalan berusaha bersama saling membantu antara yang satu dengan yang lainnya dengan cara membatasi keuntungan, dan usaha tersebut harus didasarkan atas prinsip-prinsip koperasi. Menurut bung hatta sebagai berikut : koperasi ialah perkumpulan kerja sama dalam mencapai tujuan. Dalam koperasi tak ada ada sebagian anggota bekerja sebagian memeluk tangan semuanya sama-sama bekerja untuk mencapai tujuan bersama. Sedangkan definisi yang digunakan di Indonesia tercantum dalam UU No. 12 tahun 1967 tentang tokoh-tokoh perkoperasian yaitu koperasi Indonesia adalah organisasi ekonomi rakyat yang berwatak sosial beranggotakan orang-orang atau badan-badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagi usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan. Pengertian tersebut mengalami perubahan dalam UU No. 25 tahun 1992 koperasi merupakan badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip-prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan.
ASAS DAN TUJUAN KOPERASI
Perlu kita ketahui bahwa asas koperasi adalah kekeluargaan. Secara struktural koperasi menciptakan aturan yang mencerminkan pengertian kekeluargaan. Koperasi yang merupakan cerminan dari asas kekeluargaan antara lain terlihat dalam penerapan prinsip-prinsip koperasi sehingga memungkinkan kebersamaan sebagai berikut :
1.      Kebersamaan antar anggota
Penerapan prinsip ini merupakan “ujian” pertama bagi calon anggota untuk mendidik dan menyadarkan bahwa yang penting dalam koperasi adalah hubungan antar anggota.
2.      Kebersamaan dengan pengelola
Pembagian hasil keuntungan usaha merupakan bentuk dari belas kasihan atau bentuk terimakasih pengusaha sebagaimana terjadi dalam perusahaan
3.      Kebersamaan dalam konsumen
Penerapan prinsip pembagian sisa hasil usaha disasarkan menurut jasa yang diberikan berupa intensitasnya dalam memanfaatkan koperasi (pembelian barang atau pemanfaatan kredit).
4.      Kebersamaan dengan sesama usaha
Hal ini merupakan konsekuensi dari penerapan prinsip bahwa koperasi “menetapkan harga sesuai dengan harga pasar”. Dalam prinsip ini koperasi tidak bermaksud melakukan persaingan yang tidak sehat.
TUJUAN KOPERASI
Koperasi didirikan dan dikembangkan secara umum bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi anggotanya. Namun demikian tujuan pengembangan koperasi di Indonesia nampak lebih spesifik sebagaimana bisa dibaca pasal 3 UU No. 25/1992 :
Koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umunya serta ikut mebangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.

PRINSIP-PRINSIP KOPERASI
Prinsip sering diartikan sebagai suatu aturan yang berlaku untuk mengarahkan perilaku, yang pada umumnya merupakan aturan fundamental atau bersifat komprehensif.
“ A principal is a governing law of conduct, a general fundamental truth, a comprehensive or fundamental law”.
KEGUNAAN PRINSIP
1.      Sebagai pedoman (guidance) bagi pengurus dan manejer koperasi dalam menjalankan aktifitasnya. Karena prinsip merupakan aturan perilaku dan kebenaran dasar maka prinsip itu akan menjadi amat bermanfaat bagi pengambil keputusan agar tujuan koperasi bisa tercapai.
2.      Untuk membandingkan dan mengelompokkan koperasi.
PRINSIP ROCHDALE (ROCHDALE PRINCIPLES)
Pertama kali prinsip koperasi ini diterapkan pada koperasi Rochdale pada tahun 1944 di Inggris meliputi prinsip-prinsip :
1.      Pengawasan bersama dari semua aggota
2.      Kepemimpinan terbuka
3.      Bunga yang terbatas atas modal
4.      Semua resiko ditanggung bersama
5.      Perniagaan tunai
6.      Pengembangan pendidikan
7.      Bebas dari politik dan agama
8.      Distribusi keuangan dilakukan melalui transaksi
PRINSIP KOPERASI ICA
Sesuai dengan perkembangan konggres ICA ke 28 di Humburg mengajukan resolusi untuk meninjau kembali sendi-sendi dasar koperasi Rochdale yang telah disahkan oleh konggres ICA tahun 1966. Prinsip yang diperbaharui itu adalah :
1.      Sifat kenaggotaan koperasi adalah sukarela.
2.      Rapat angota merupakan kekuasaan tertinggi.
3.      Setiap anggota mempunyai hak suara yang sama.
4.      Pembagian SHU berdasarkan atas perkembangan besarnya jasa dan bunga.
5.      Atas modal yang ditanam dalam koperasi pemilik modal baik anggota maupun non anggota diberi bunga terbatas.
PRINSIP KOPERASI INDONESIA
Prinsip koperasi Indonesia bisa dilihat dalam pasal 33 UU No. 25 tahun 1992 tentang perkoperasian sebagai berikut :
1.      Kenaggotaan bersifat sukarela dan terbuka.
2.      Pengelolaan dilakukan secara demokratis.
3.      Pembagian sisa hasil usaha dilakukan adil dan sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota.
4.      Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal.
5.      Kemandirian.
Syarat-syarat mendirikan koperasi sebagai berikut :
1.      Orang-orang yang hendak mendirikan koperasi harus mempunyai kepentingan ekonomi yang sama.
2.      Orang-orang tersebut harus mempunyai tujuan ekonomi yang sama.
3.      Jumlahnya sekurang-kurangnya 20 orang (warga negara Indonesia, jumlah minimum ini untuk memperoleh pengakuan dari pemerintah).
JENIS-JENIS KOPERASI
Berbagai macam koperasi lahir seirama dengan aneka jenis usaha untuk memperbaiki kehidupan. Oleh karena banyak macamnya kebutuhan dan usaha untuk memperbaiki kegidupan itu, maka lahirlah pula berjenis-jenis koperasi. Dalam garis besarnya sekian banyak jenis koperasi tersebut dapat kita bagi menjadi lina golongan, yaitu :
1.      Koperasi Konsumsi
2.      Koperasi Kredit ( Koperasi Simpan Pinjam)
3.      Koperasi Produksi
4.      Koperasi Jasa
5.      Koperasi Serba Usaha/KUD

·         Koperasi Konsumsi yaitu koperasi yang mengusahakan kebutuhan sehari-hari misalnya barang-barang pangan, barang-barang sandang dan barang pembantu keperluan sehari-hari. Tujuan koperasi konsumsi ialah agar anggota-anggotanya dapat membeli barang-barang konsumsi dengan kualitas yang baik dan harga yang layak.
·         Koperasi kredit didirikan untuk memberikan kesempatan kepada anggota-anggotanya memperoleh pinjaman dengan mudah dan dengan ongkos (bunga yang ringan).
·         Koperasi produksi adalah koperasi yang menghasilkan barang dan jasa, dimana anggotanya bekerja sebagai pegawai atau karyawan koperasi. Koperasi produksi membantu anggota-anggotanya untuk memperlancar usaha produksinya dengan jalan menyediakan bahan-bahan baku, alat-alat memperlancar pekerjaan atau (mesin-mesin) membantu pemasarannya atau menyediakan fasilitas untuk mengadakan pengolahan hasil anggota
·         Koperasi jasa adalah koperasi yang berusaha dibidang penyediaan jasa tertentu bagi anggota maupun masyarakat umum.
·         Koperasi serba usaha/KUD adalah koperasi yang bertujuan dalam rangka meningkatkan produksi dan kehidupan rakyat didaerah pedesaan.
ANGGARAN DASAR
Segela pekerjaan dapat berjalan lancar, bila diatur dengan baik. Yang mengaturnya disebut pengurus. Pengurus dipilih dan diangkat oleh rapat anggota. Tugas dan kewajiban pengurus diatur menurut anggaran dasar kemikian pula koperasi harus ada pengurusnya. Pengurus koperasi harus bertanggung jawab akan jalannya koperasi. Pekerjaan pengurus koperasi diatur oleh anggaran dasar koperasi. Anggaran dasar koperasi merupakan suatu pedoman kerja koperasi. Tanpa anggaran dasar berarti usaha koperasi tanpa aturan. Kerja koperasi tanpa aturan, tidak akan berjalan dengan baik. Rencana anggaran dasar koperasi seharusnya disusun oleh panitia, sebelum diadakan rapat pembentukan koperasi.
Setelah anggaran dasar tersusun kemudian dimusyawarahkan dalam rapat anggota. Jika anggaran dasar yang telah disusun dan dilengkapi, perlu juga mendapat pengesahan dalam rapat anggota. Anggaran dasar koperasi yang telah disahkan dalam rapat anggota, merupakan anggaran dasar yang sah sebagai pedoman kerja koperasi. Mengingat anggaran dasar ini sangat penting, maka para pendiri dari calon-calon anggota lainnya harus terlebih dahulu harus memahami isi anggaran dasar koperasi yang akan dibentuk serta pasal-pasal penting dari UU koperasi, sehingga setiap pembentukan koperasi sudah benar di pelopori orang yang mengerti akan usaha koperasi serta dan atas sendi dasarnya.
Penyusunan anggaran dasar memuat antara lain :
1.      Nama, pekerjaan serta tempat tinggal para pendiri koperasi
2.      Nama lengkap dan nama singkatan koperasi
3.      Tempat kedudukan koperasi dan daerah kerjanya
4.      Maksud dan tujuan
5.      Ketegangasan usaha
6.      Syarat-syarat keanggotaan
7.      Ketetapan tentang permodalan
8.      Peraturan tentang tanggung jawab anggota
9.      Peraturan tentang pimpinan koperasi dan kekuatan anggota
10.  Ketentuan tentang quorum rapat anggota
11.  Penetapan tahun buku
12.  Ketentuan tentang sisa hasil usaha pada akhir tahun buku
13.  Ketentuan mengenai sisa kekayaan bila koperasi dibubarkan
Yang dimaksud kedalam anggaran dasar itu hanyalah peraturan-peraturan dasar atau peraturan-peraturan pokok saja. Peraturan-peraturan yang tidak pokok dihimpun tersendiri di dalam Anggaran Rumah Tangga (ART), yaitu: himpunan peraturan yang mengatur urusan rumah tangga sehari-hari. Jika diteliti pokok-pokok 1 sampai 13 diatas, nampaklah bahwa kesemuanya merupakan ketentuan-ketentuan dan peraturan-peraturan dalam anggaran dasar yang demokratis dan menjamin tata tertib koperasi.
ANGGARAN DASAR ADALAH DASAR KEHIDUPAN DEMOKRASI DALAM KOPERASI
Anggaran dasar dibuat oleh para anggota dan untuk anggota di dalam rapat anggota sebagai kekuasaan tertinggi dalam kehidupan koperasi. Jelaslah bahwa anggaran dasar koperasi itu adalah hasil perumusan para anggota sendiri yang diputuskan secara demokratis. Maka anggaran dasar koperasi adalah landasan kehisupan demokrasi dalam koperasi.

ANGGARAN DASAR SEBAGAI SUMBER TATA TERTIB KOPERASI
Koperasi sebagai kumpulan orang-orang dan sebagai perusahaan juga memerlukan peraturan-peraturan dan ketentuan-ketentuan agar hubungan antar angggoa dapat teratur tertib dan kegiatan usahanya dapat teratur dan tertib untuk kepentingan anggotanya. Anggaran dasar adalah himpunan daripada peraturan-peraturan dan ketntuan-ketentuan tersebut. Maka jelaslah bahwa anggaran dasar itu adalah sumber tata tertib koperasi dengan demikian anggaran dasar harus selalu dijadikan pegangan dan pedoman, baik bagi pengurus, maupun bagi anggota-anggotanya dan siapa saja yang terikat di dalam koperasi itu.

PEMBAGIAN SISA HASIL USAHA KOPERASI
Dalam koperasi keuntungan itu biasa disebut dengan istilah Sisa Hasil Usaha (SHU). Sisa hasil usaha adalah pendapatan koperasi yang diperoleh di dalam satu tahun buku setelah dikurangi dengan penyusutan-penyusutan dan biaya-biaya dari tahun buku yang bersangkutan. Apabila terjadi sisa usaha (sisa hasil usaha), maka sisa itu tidak dikembalikan seluruhnya kepada anggota, tetapi dijadikan cadangan. Selain itu koperasi juga tidak boleh melupakan, bahwa sesungguhnya ada orang-orang yang bekerja tetapi belum diberi penghargaan dari uang persediaan ongkos pelayanan itu. Mereka itu adalah pengurus dan karyawan-karyawan yang setiap hari menjaga toko, mengerjakan pembukuan, mengatur gudang, dan sebagainya. Oleh sebab itu sebagian lagi uang disisakan untuk orang-orang tersebut.
Didalam koperasi pembagian SHU koperasi dilakukan menurut anggaran dasarnya. Pembagian sisa hasil usaha sebagai berikut :
25% untuk cadangan.
30% untuk anggota menurut perbandingan banyaknya pembeliaan pada koperasi.
20% untuk anggota penyimpanan (setinggi-tingginya 8% dari simpanan anggota).
10% untuk dana pengurus.
5% untuk dana karyawan.
5% untuk dana pendidikan koperasi.
2,5% untuk dana sosial
2,5% untuk dana pembangunan kerja
Kalau koperasi tersebut juga melayani bukan anggota, maka jumlah sisa usaha yang diperoleh dari bukan anggota dibagi sebagai berikut :
30% untuk cadangan.
10% untuk dana pengurus.
5% untuk dana karyawan.
5% untuk dana sosial.
50% untuk dana pembangunan kerja.


















REFERENSI
1.      Koperasi dan perekonomian indonesia oleh Dra. Ninik Widiyanti dan Y.W. Sunindhia, S.H. mei 1992
2.      Koperasi : ideologi dan pengelolaannya oleh hudiyanto dan Prof. Dr. Mubyarto jakarta november 2002