Pengertian
Good Governance
Good Governance adalah Istilah
Good Governance berasal dari induk bahasa Eropa, Latin, yaitu Gubernare yang
diserap oleh bahasa inggris menjadi govern, yang berarti steer (menyetir,
mengendalikan), direct (mengarahkan), atau rule (memerintah). Penggunaan utama
istilah ini dalam bahasa inggris adalah to rule with authority, atau memerintah
dengan kewenangan.
Governance
pada dasarnya pertama kali digunakan adalah di dunia usaha atau korporat.
Manajemen professional yang diperkenalkan pasca perang dunia II dengan prinsip
dasar “memisahkan kepemilikan dengan kepengelolaan” benar-benar menjadikan
setiap korporat menjadi usaha-usaha yang besar, sehat dan menguntungkan.
Gerakan ini dimulai secara besar-besaran di Amerika, khususnya setelah para
titians entrepreneur mengalami kegagalan besar memeprtahankan kebesaran untuk
mepertahankan kebesaran bisnisnya. Salah satu contohnya adalah Henry Ford II
gagal mempertahankan kebesaran bisnisnya karena ia tidak mengenal manajemen
professional. Ia bahakan tidak mengenal manajemen.
Bentuk pelayanan publik akan terlihat membawa Negara
pada good governance jika
karakteristik pelayanan publik tersebut telah sesuai dengan karakteristik good governance itu sendiri. Dalam hal ini ada Sembilan karakteristik good governance dari United Nation Development Program (UNDP)
:
1.
Partisipasi
Konsep
partisipasi tentu sejalan dengan sistem pemerintahan yang demokrasi yang
diterapkan di Indonesia. Partisipasi secara sederhana berarti adanya peran
serta dalam suatu lingkungan kegiatan. Peran serta disini menyangkut akan
adanya proses akan dua atau lebih
pihak yang ikut mempengaruhi satu sama lain yang menyangkut pembuatan
keputusan, rencana, atau kebijakan. Dalam pelayanan publik, partisipasi tidak
hanya terjadi diantara pihak pemerintah melalui birokrat yang kemudian membuat
kebijakan mengenai bentuk pelayanan yang akan diberikan, tetapi juga harus
melibatkan masyarakat sehingga mengetahui lebih lanjut apa yang sebenarnya
dibutuhkan masyarakat dalam pelayanan publik. Dalam hal ini, pemerintah melalui
pihak birokrat harus berperan sebagai fasilitator da katalisator yang
memberikan pelayanan terbaik yang memang sesuai.
Tujuan utama dari adanya partisipasi sendiri adalah untuk
mempertemukan kepentingan yang sama dan berbeda dalam suatu perumusan dan
pembuatan kebijakan secara berimbang untuk semua pihak yang terlibat dan
terpengaruh. Keterlibatan masyarakat lebih kepada pengharapan akan
tertampungnya berbagai aspirasi dan keluhan masyarakat mengenai pelayanan yang
diberikan oleh birokrat selama ini. Masyarakat terlibat baik dalam bentuk
perencanaan untuk mengedepankan keinginan terhadap pelayanan publik, perumusan
ataupun pembuatan kebijakan, serta juga sebagai pengawas kinerja pelayanan.
2.
Rule of Law
Rule of low berarti penegakan hukum yang adil dan tanpa
pandang buluh, yang mengatur hak-hak manusia yang berarti adnya supremasi
hukum. Supremasi hukum mengandung arti:
1) Suatu tindakan hukunm hanya sah apabila dilakukan menurut atau berdasarkan aturan hukum tertentu (asas legalitas). Ketentuan hukum hanya dapat dikesampingkan dalam hal kepentingan umum benar-benar menghendaki atau penerapan suatu aturan hukum akan melanggar dasar-dasar keadilan yang berlaku dalam masyarakat (principles of natural justice)
2) Ada jaminan yang melindungi hak-hak setiap orang baik yang bersifat asasi maupun yang tidak asasi dari tindakan pemerintah atau pihak lainnya.
1) Suatu tindakan hukunm hanya sah apabila dilakukan menurut atau berdasarkan aturan hukum tertentu (asas legalitas). Ketentuan hukum hanya dapat dikesampingkan dalam hal kepentingan umum benar-benar menghendaki atau penerapan suatu aturan hukum akan melanggar dasar-dasar keadilan yang berlaku dalam masyarakat (principles of natural justice)
2) Ada jaminan yang melindungi hak-hak setiap orang baik yang bersifat asasi maupun yang tidak asasi dari tindakan pemerintah atau pihak lainnya.
3.
Transparansi
Transparansi berarti adanya keterbukaan terhadap publik
sehingga dapat diketahui oleh pihak yang berkepentingan mengenai kebijakan
pemerintah dan organisasi badan usaha, terutama para pemberi pelayanan publik.
Transparansi menyangkut kebebasan informasi terhadap publik. Satu hal yang
membedakan organisasi swasta dan publik adalah dalam masalah transparansi
sendiri. Dalam organisasi swasta, keterbukaan informasi bukanlah suatu hal yang
menjadi harus. Banyak hal yang dirasa harus dirahasiakan dari publik dan hanya
terbuka untuk beberapa pihak. Sementara itu, organisasi publik yang bergerak
atas nama publik mengharuskan adanya keterbukaan agar dapat menilai kinerja
pelayanan yang diberikan. Dengan begini, akan terlihat bagaimana suatu system
yang berjalan dalam organisasi tersebut.
4.
Responsif
Responsif berarti cepat tanggap. Birokrat harus dengan
segera menyadari apa yang menjadi kepentingan public (public interest) sehingga
cepat berbenah diri. Dalam hal ini, Birokrasi dalam memberikan pelayanan publik
harus cepat beradaptasi dalam memberikan suatu model pelayanan. Masyarakat
adalah sosok yang kepentingannya tidak bisa disamakan secara keseluruhan dan
pada saatnya akan merasakan suatu kebosasanan dengan hal yang stagnan atau
tidak ada perubahan, termasuk dalam pemberian pelayanan. masyarakat selalu akan
menuntut suatu proses yang lebih mudah/simple dalam memenuhi berbagai
kepentingannya. Oleh karena itu, Birokrasi harus dengan segera mampu membaca
apa yang menjadi kebutuhan publik.
5.
Berorientasi pada consensius
Berorientasi pada consensius berarti pembuatan dan
pelaksanaan kebijakan harus merupakan hasil kesepakatan bersama diantara para
aktor yang terlibat. Hal ini sejalan dengan konsep partisipatif dimana adanya
keterlibatan dari masyarakat dalam merumuskan secara bersama mengenai hal
pelayanan publik.
6.
Keadilan
Keadilan berarti semua orang (masyarakat), baik laki-laki
maupun perempuan, miskin dan kaya memilik kesamaan dalam memperoleh pelayanan
publik oleh birokrasi. Dalam hal ini, birokrasi tidak boleh berbuat
diskriminatif dimana hanya mau melayani pihak-pihak yang dianggap perlu untuk
dilayani, sementara ada pihak lain yang terus dipersulit dalam pelayanan bahkan
tidak dilayani sama sekali. Konsep keadilan masih terlihat sulit diterpakan
dalam pelayanan publik di Indonesia. Hal ini bisa dipengaruhi karena konflik
kepentingan birokrasi.
7.
Efektif dan Efisien
Efektif secara sederhana berarti tercapainya sasaran dan
efisien merupakan bagaimana dalam mencapai sasaran dengan sesuatu yang tidak
berlebihan (hemat). Dalam bentuk pelayanan publik, hal ini berarti bagaimana
pihak pemberi pelayanan melayani masyarakat seefektif mungkin dan tanpa banyak
hal-hal atau prosedur yang sebenarnya bisa diminimalisir tanpa mengurangi efektivitasnya.
8.
Akuntabilitas
Akuntabilitas berarti tanggung gugat yang merupakan
kewajiban untuk member pertanggungjawaban dan berani untuk ditanggung gugat
atas kinerja atau tindakan dalam suatu organisasi. Dalam pemberian pelayanan
publik, akuntabilitas dapat dinilai sudah efektifkah prosedur yang diterapkan
oleh organisasi tersbut, sudah sesuaikah pengaplikasiannya, dan bagaiman dengan
pengelolaan keuangannya, dan lain-lain. Dalam birokrasi, akuntabilitas yang
berarti akuntabilitas publik menjadi sesuatu yang sepertinya menjadi sosok yang
menakutkan. Hal ini tentunya disadari dari ketidakjelasan atas kinerja birokrat
itu sendiri. Namun, ternyata, banyak cara yang sering dilakukan para birokrat
dalam menutupi kesalahan sehingga akuntabilitasnya terlihat baik.
9.
Strategic Vision
Penyelenggara pemerintahan dan masyarakat harus memiliki
visi jauh kedepan. Pemerintah dan masyarakat harus memiliki kesatuan pandangan
sesuai visi yang diusung agar terciptanya keselarasan dan integritas dalam
pembangunan dengan memperhatikan latar belakang, sejarah, kondisi sosial, dan
budaya masyarakat.
Commision of Human (Hak Asasi Manusia)
Hak Asasi Manusia adalah hak-hak
yang telah dipunyai seseorag sejak dalam kandungan. HAM adalak hak fundamental
yang tidak dapat dicabut yang tak dapat dicabut yang mana karena ia adalah
seorang manusia. HAM yang dirujuk sekarang adalah seperangkat hak yang
dikembangkan oleh PBB sejak berakhirnya perang dunia II yang tidak mengenal
berbagai batasan-batasan kenegaraan. Sebagai konsekuensinya, Negara-negara
tidak bisa berkelit untuk tidak melindungi HAM yang bukan warga negaranya.
Dengan kata lain, selama menyangkut persoalan HAM setiap Negara, tanpa
terkecuali, pada tataran tertentu memiliki tanggung jawab, utamanya terkait
pemenuhan HAM pribadi-pribadi yang ada di dalam jurisdiksinya, termasuk orang
asing sekalipun. Oleh karenanya, pada tataran tertentu, akan menjadi sangat
salah untuk mengidentikkan atau menyamakan HAM dengan hak-hak yang dimiliki
warga Negara. HAM dimiliki siapa saja selama ia masih disebut sebagai manusia.
Alasan diatas pula yang
menyebabkan HAM bagian integral dari kajian dalam disiplin ilmu hukum
internasional. Oleh karenanya bukan sesuatu yang kontroversial bila komunitas
internasional memiliki kepedulian serius dan nyata terhadap isu HAM tingkat
domestik. peran komunitas internasional sangat pokok dalam perlindungan HAM
karena sifat dan watak HAM itu sendiri yang merupakan mekanisme dan
perlindungan individu terhadap kekuasaan Negara yang sangat rentan untuk
disalahgunakan sebagaimana telah sering dibuktikan sejarah umat manusia
sendiri. Contoh pelanggaran HAM:
1.
Penindasan
dan merampas hak rakyat dan oposisi dengan sewenang-wenang.
2.
Menghambat
dan membatasi kebebasan pers, pendapat dan berkumpul bagi hak rakyat dan
oposisi.
3.
Hukum
(aturan dan atau UU) diperlakukan tidak adil dan tidak manusiawi.
4.
Manipulatif
dan membuat aturan pemilu sesuai dengan keinginan penguasa dan partai
tiran/otoriter tanpa diikuti/dihadiri rakyat dan oposisi.
5.
Penegak
hukum dan atau petugas keamanan melakukan kekerasan/anarkis terhadap
rakyat/oposisi dimanpun.
Hubungan
Antara Commision of Human Dengan
Etika Bisnis
Hubungan Hak Asasi Manusia dengan
etika bisnis antara lain:
1.
Mengenai
keadilan yang menjadi sebuah hak bagi setiap pelaku bisnis baik dalam sisi
individu maupun perusahaan. Dimana keadilan merupakan hak yang mutlak bagi
setiap individu maupun perusahaan dalam kegiatan berbisnis.
2.
HAM
sebagai dasar pembuatan keputusan perjanjian maupun peraturan yang ada pada
kegiatan bisnis, karena etika harus dapat memerhatikan HAM.
3.
Etika
bisnis berlandaskan atas Commision of
Human demi kelancaran berbisnis agar tidak trdapat pelanggaran HAM ketika
menjalankan suatu kegiatan bisnis.
Jadi hubungan antara Commision of Human dengan etika bisnis lebih menfokuskan bahwa HAM menjadi salah satu
hal yang dipertimbangkan pada etika bisnis agar tidak terjadi pelanggaran HAM
saat menjalankan kegiatan bisnis atau usaha.